Ananda Emira Moeis Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 5/2019 di Kelurahan Karang Anyar
Pelaksanaan
penyebarluasan Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA- Ananda
Emira Moeis Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur, melakukan kegatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kelurahan Karang
Anyar Kecamatan Samarinda Kunjang, Minggu (26/3/2023).
Penyebarluasan Perda penting untuk
disosialisasikan agar masyarakat memahami dan mengetahui terkait aturan
tersebut.
Dikatakan Ananda bahwa Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata
kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak
mampu.
"Apalagi disituasi sekarang akses hukum
sangat susah karena biaya yang mahal," ucapnya.
Kedepan dia berharap warga mampu
memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda
ini berharap agar Perda ini disebarluaskan secara terus menerus sebab
menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
"Bagaimana caranya mendapatkan bantuan
ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya" ucap Anggota Komisi IV
ini.
Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan
membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan
masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.
Hal ini tentunya akan memberikan akses
keadilan yang merata yang adil bagi masyarakat itu bisa tercapai.
Adapun untuk persyaratan untuk masyarakat
yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat
itu memang masyarakat tidak mampu karena Perda ini melayani untuk warga yang
memiliki ekonomi yang kurang.
Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa
mendapatkan pelayanan bantuan hukum. Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim,
warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani.
Karena perda ini hanya melayani warga Kaltim
yang tidak mampu. Jadi harus di pastikan dulu domisilinya. KTPnya harus Kaltim
kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang
terkait.
Selanjutnya mendatangi layanan bantuan hukum
dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang
bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum
gratis.
"Masyarakat ini akan dilayani oleh para
lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari
Pemerintah," ucapnya.
Adapun untuk sekarang hal yang menjadi
penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019.
Pelaksanaan yang harus di pastikan Pemerintah
Provinsi harus segera membuat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan
kantor kantor pengacara yang bersedia bekerja sama untuk memberikan layanan
bantuan hukum supaya masyarakat ini bisa segera terlayani.
Selanjutnya memastikan Pemerintah Provinsi
dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk
bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu.
Sebagai informasi dalam penyebarluasan Perda
kali ini Nanda menghadirkan Roy Hendryanto dan Damuri sebagai narasumber serta
Ronal Stephen sebagai Moderator. (ADV)